Besok, Pemko Pekanbaru Targetkan Pencairan Gaji PNS ke-13

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan untuk mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa (11/8) besok. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Senin (10/8/2020).

“Uang untuk membayarnya sudah ditransfer oleh pusat. Dananya sebesar sekitar Rp35 miliar,” ujarnya

Ia menjelaskan, gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 106 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah atau PP 44 Tahun 2020, dimana disebutkan pelaksanaannya dilakukan dengan peraturan kepala daerah.

“Untuk Perwako kita sekarang, untuk teknis pelaksanaannya sedang harmonisasi di provinsi. Mudah-mudahan besok (hari ini) bisa kita cairkan kalau semuanya berjalan mulus, karena kita mau jadi yang pertama mencairkan,” paparnya.

Seperti informasi yang disampaikan, pencairan gaji PNS ke-13 dilakukan pada pertengahan bulan Agustus Dimana PNS yang berhak adalah PNS pusat dan daerah di tingkat eselon III ke bawah, TNI, Polri, dan para pensiunan.

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun 2020 sebesar Rp28,5 triliun. Total anggaran tersebut terdiri dari Rp14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara sebesar Rp13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pencairan gaji ke 13 ini akan dikeluarkan melalui PP setelah merevisi dua PP sebelumnya, yakni PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019.