PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak pembelajaran pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, dari Rumah Tahan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru menjadi tahanan Kota.
Dua orang tersangka itu ialah Hafiz Timtim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil.
Informasi perubahan status dari tahanan Rutan ke tahanan kota itu dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi saat ditemui Senin (10/8/2020).
“Iya kemarin Jumat (7/8/2020) malam, telah kita alihkan tahanannya. Dari Rumah Tahanan Negara, menjadi Tahanan Kota. Alasannya dialihkan karena permohonan yang bersangkutan, yang ditujukan kepada tim penyidik,” kata Hilman.
Kemudian Hilman menjelaskan, permohonan itu diajukan dengan alasan, para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak berbuat tindakan pidana, dan tidak menghilangkan barang bukti. Lalu jaminan yang diajukan tidak berbentuk uang, tetapi berbentuk orang.
“Permohonan itu dijamin oleh pengacaranya dan dijamin oleh istri mereka masing-masing. Setelah dikaji oleh tim penyidik, memang jaminan ini akan dilaksanakan, dan alasan masih Covid-19 ini ada positifnya, lebih baik kita tahanan kota saja. Jadi dalam KUHAP itu ada dia tidak ditahan, jamin uang dan atau orang,” lanjut Hilman.
Kemudian Hilman menambahkan, perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak pembelajaran pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau ini akan terus berproses.
Sebelumnya, Kejati menetapkan menetapkan Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil sebagai tersangka pada tanggal 20 Juli 2020. Dengan alasan keduanya tidak kooperatif dan mangkir beberapa kali saat dilakukan pemanggilan.
Korupsi terjadi karena Hafes Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.
Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.




