Pemko Pekanbaru Gelar Razia Pelanggar Protokol Kesehatan

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menggelar razia penerapan pelanggar protokol kesehatan kepada para pengendara di Kota Pekanbaru, Senin (10/8/2020).

Razia di gelar di depan Plaza Sukaramai Trade Center (STC) dan di depan MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.

“Kita merazia pengendara yang tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning di sela razia.

Pantauan GoRiau.com, belasan pengendara tampak terjaring dalam razia yang digelar di depan STC pagi ini, yaitu pengendara yang terlihat tidak dan baru akan menggunakan masker saat berada di titik razia.

Pengendara pelanggar protokol kesehatan ini diberi pilihan sanksi, berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial selama 8 jam.