332 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Selama Razia Digelar

PEKANBARU – Tim yustisi Kota Pekanbaru telah menggelar razia protokol kesehatan selama 4 hari berturut-turut, sejak Senin (10/8/2020) lalu. Sebanyak 332 pelanggar telah terjaring karena tidak menggunakan masker saat berkendara.

“Sudah kita gelar selama 4 hari berturut-turut, tetapi masih ada saja yang melanggar,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (13/8/2020).

Berdasarkan data, razia hari pertama yang digelar di dua titik di Jalan Jenderal Sudirman berhasil menjaring 59 pelanggar. Untuk hari kedua di gelar di Jalan Sudirman dengan jumlah pelanggar sebanyak 60 orang.

Kemudian hari ketiga di gelar di Jalan Hang Tuah Ujung dan di Jalan Lintas Sumatera, di depan Jalan Manunggal, dengan 98 pelanggar terjaring. Sedangkan hari keempat di gelar di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kaharudin, dengan 115 pelanggar terjaring.

Seluruh pelanggar protokol kesehatan, yaitu tidak mengenakan masker ini diberikan pilihan sanksi sesuai yang tertera dalam Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB. Diantaranya membayar denda Rp250.000-Rp1000.000 atau melakukan kerja sosial.

“Kerja sosial bisa berupa menyapu jalan atau membersihkan parit, dan lain-lain,” terang Burhan.

Lebih lanjut, Burhan menjelaskan bahwa selain menyasar pengendara, timnya juga akan bergerak untuk menertibkan pelanggar protokol kesehatan di kantor dan pusat keramaian.

“Selama satu minggu ini masyarakat bisa memahami pentingnya memakai masker, untuk mencegah penyebaran covid-19. Maka kita disiplinkan,” pungkasnya.