PANGKALAN KERINCI – Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan eksekusi uang pembayaran perbaikan kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari PT Adei Plantation dan Industry.
Uang senilai Rp 15.141.826.779,325 diserahkan PT Adei Plantation and Industry ke Kejari Pelalawan, Rabu (12/8/2020).
Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth, SH MH mengatakan, uang tersebut adalah uang dari pelaksanaan putusan pidana tambahan kasus Karhutla atas nama terpidana PT Adei Plantations dan Industry berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016.
“Jadi, terpidana PT Adei Plantation dan Industry telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 hektare melalui pemberian kompos dengan biaya nominalnya, sebesar Rp. 15.141.826.779,325,” jelasnya, Kamis (13/8/2020).
Prosesnya, lanjut dia, Kejaksaan resmi menerima uang biaya perbaikan akibat kebakaran lahan sesuai amanah putusan. Sementara dari pihak PT Adei Plantation and Industry diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager.
“Penyerahan uang ini dilakukan di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan,” tandasnya.
Pihaknya, mengapresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation and Industry yang telah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya. “Mereka melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan MA,” tandas Nophy.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH.