Retribusi Sampah Masih Dipungut Oknum Selain Petugas DLHK Kota Pekanbaru, Masyarakat Lapor Saja

PEKANBARU – Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, jika retribusi sampahnya dipungut oleh oknum lain, yang bukan petugas DLHK Kota Pekanbaru.

Laporan tersebut dapat disampaikan melalui call center DLHK Kota Pekanbaru di nomor 082171919992 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 085263633653.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah pungutan liar (pungli) yang dapat dipidanakan. Karena saat ini, retribusi sampah hanya dapat dipungut oleh petugas DLHK Kota Pekanbaru, berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 dan Perwako Nomor 52 Tahun 2020.

“Kalau saya sebut tadi oknum-oknum tertentu itu, LKMRW kah, pemuda tempatan kah, atau orang-orang yang mengambil itu, entah siapa pun orangnya, saya tidak menuduh, itu namanya sudah Pungli. Pungli itu ada pidanannya,” ujarnya, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, ia meminta agar masyarakat menolak memberikan retribusi kepada oknum tersebut. Masyarakat juga diharapkan meminta bukti jika ada petugas yang mengaku sebagai petugas DLHK Kota Pekanbaru untuk memungut uang sampahnya.

“Petugas kita jelas, mereka punya surat pengantar, mereka ada seragam, kartu identitas dan kalau masih kurang tanyakan pada mereka apakah punya nomor kontak saya sebagai Kadis atau tidak, minta mereka menelepon. Saya wajibkan semua petugas saya punya nomor telepon saya,” pungkasnya.