Seorang Dosen Unri Dipenjara Satu Tahun Terkait Korupsi Pembangunan Gedung Pascasarjana Fisipol

PEKANBARU – Seorang oknum dosen di Universitas Riau bernama Zulfikar Jauhari, akhirnya ditahan selama 1 tahun kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Zulfikar ditahan setelah putusan di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan tetap terhadap terpidana perkara korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Unri. Sebelumnya Zulfikar telah menjadi tahanan kota.

“Pada hari ini baru dieksekusi, karena kita barusan menerima putusannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yunius Zega, Kamis (13/8/2020).

Putusan itu tertuang pada nomor putusan : 616/K/Pid.Sus/2020. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat banding, yaitu divonis selama 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terpidana dieksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pekanbaru. Tunisia menambahkan, sebelum dijebloskan ke tahanan, Zulfikar menjalani pemeriksaan kesehatan. Salah satunya guna memastikan yang bersangkutan bebas Covid-19.

“Sebelum kita eksekusi, kita melakukan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan rapid test terhadap terpidana. Hasilnya nonreaktif,” ujarnya.

Terakhir kata Yunius, dalam perkara ini, Zulfikar yang merupakan anggota tim teknis pada proyek bermasalah itu tidak sendirian dihadapkan ke persidangan. Ada seorang terpidana lainnya, yaitu Benny Johan selaku Direktur CV Reka Cipta Konsultan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek tersebut.

Benny Johan terlebih dahulu menjalani proses eksekusi. Dia dihukum 1,5 tahun kurungan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negri Pekanbaru, Zulfikar Jauhari dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sementara Benny Johan, dituntut pidana penjara 3,5 tahun. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Benny Johan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp43.200.000 subsider 1 tahun 10 bulan.

Pengerjaan proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri dianggarkan dari APBN tahun 2012 dengan nilai Rp9 miliar. Penyimpangan dalam proyek ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang.

Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.

Proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan ketua tim teknis kegiatan tersebut. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang dipalsukan.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai dan hanya rampung sekitar 60 persen. Walaupun hanya rampung 60 persen tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga terjadi kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung.

Perkara ini sebelumnya melibatkan mantan Pembantu Dekan II Fisipol UR, Heri Suryadi, dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor proyek Ruswandi. Keduanya sudah divonis pengadilan dengan penjara masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.