PEKANBARU – Lima pelaku penculikan yang sekap bahkan pukul korbannya, karena permasalahan hutang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Lima tersangka penculikan itu berinisial HS, YM, DM, S dan JAP. Kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana penangkapan pertama yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, lalu Jalan Tuanku Tambusai, dan Jalan Kapling. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, sepasang borgol, satu batang pecahan kursi, dan tali plastik sepanjang 35 centimeter, yang digunakan para pelaku untuk menyekap korban.
“Jadi kasus penyekapan ini kita ungkap, setelah anak korban yang bernama Calvin Grace melaporkan, kalau ayahnya yang berinisial W (40) tidak diketahui keberadaannya pada tanggal 25 Juli 2020 lalu,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kasatreskrimnya, Kompol Awaludin Syam, Jumat (14/8/2020).
Atas laporan itu, kemudian penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dimana dari salah satu saksi mengatakan kalau dirinya pernah di telfon, oleh orang yang mengaku bersama korban, dan meminta sejumlah uang.
“Jadi setelah dilaporkan itu, korban ini berarti sudah kurang lebih disekap selama 26 hari. Anak korban juga sempat dimintai uang awalnya 5 juta, 1 juta sampai beberapa kali,” lanjut Awaludin.
Kemudian dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, akhirnya aparat kepolisian berhasil menemukan keberadaan korban, yang di sekap di salah satu rumah kosong yang memang tempat para pelaku berkumpul, di kawasan Kota Pekanbaru.
“Setelah mereka kita tangkap, dan korban di mintai keterangan, korban mengaku di borgol di lemari, lalu dipukul pakai kaki kursi, jadi selama disekap korban di borgol di lemari, dan diberikan ember jika ingin buang air,” terangnya.
Setelah didalami, ternyata motif para pelaku adalah terkait hutang piutang. Para pelaku disuruh oleh seseorang untuk menyekap korban, agar hutang yang menurut pengakuan korban sebesar Rp 200 juta dibayar.
“Korban ini dekat dengan yang berhutang itu, dan dia memang penghubung dari si yang berhutang, dengan yang menyuruh para pelaku ini. Dan yang menyuruh itu sekarang masih DPO kita,” tutur Awaludin.
Terhadap lima tersangka, disangkakan dengan pasal 328 atau pasal 333 dan 170 KUH Pidana, dan melanggar pasal 328 atau pasal 333 KUH Pidana.
Informasi yang disampaikan oleh masyarakat, penangkapan oleh petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru, yang dilakukan di Jalan Tuanku Tambusai, sempat diwarnai dengan suara tembakan yang dilontarkan petugas buser, sesaat akan menangkap pelaku.
“Iya waktu itu orang itu diserbu, ada lima kali suara tembakan peringatan, keras sekali suaranya,” ujar warga yang melihat penangkapan oleh tim Buser Polresta Pekanbaru itu.




