Hendak Jual Senjata Api Rakitan, Dua Lelaki di Pekanbaru Ditangkap Polsek Tampan

PEKANBARU – Jual senjata api rakitan, dua lelaki ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Tampan, di depan SPBU yang berada di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Dua orang yang ditangkap itu ialah ADM,  warga Pekanbaru, dan AR warga Pelalawan. Mereka ditangkap pada hari Jumat (14/8/2020).

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Tampan pada hari Jumat (14/8/2020) dini hari. Kalau ada orang yang akan melakukan transaksi penjualan senjata api di sekitaran Jalan Paus.

Atas laporan itu, kemudian Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan, dan setelah mendapat informasi akurat, kalau transaksi akan dilakukan di SPBU yang berada di Jalan Paus. Kemudian Tim Opsnal langsung berangkat ke lokasi tersebut dan melakukan pengintaian.

Disana tim pengintai melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan. Karena merasa curiga lalu tim pengintai langsung mendatangi kedua lelaki itu. Dan benar, saat tas sandang yang dipakai oleh salah satu lelaki yang berinisial ADM, didalamnya ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.

“Setelah kita temukan barang bukti, tersangka yang berinisial ADM dan saksi CL kita bawa ke dalam mobil. Setelah kita introgasi ADM mengaku kalau senpi itu didapat dari seseorang yang berinisial AR,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, Minggu (16/8/2020).

Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap AR, dan menangkap AR di Jalan Arifin Ahmad, didekat simpang Jalan Paus.

“Setelah kedua tersangka kita bawa ke Polsek, mereka mengaku kalau senpi itu didapat dari seseorang yang berada di Palembang. Dan pengakuannya senpi itu hanya untuk pegangan saja. Tapi kita akan melakukan pendalaman terhadap jaringan sepi rakitan ini,” tutur Ambarita.