SELATPANJANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti telah melaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada serentak 2020.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum camat tersebut karena tindakannya yang terbukti ada dugaan unsur mengajak untuk memihak ke salah satu pasangan bakal calon di salahsatu kegiatannya.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIp mengatakan setelah dilakukan klarifikasi dari beberapa pihak, maka yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas ASN.
“Dan memang selama klarifikasi semua unsur-unsur yang mengarah ke pelanggaran netralitas ASN terpenuhi. Sementara itu berdasarkan keterangan saksi di lapangan dan saksi ahli tata negara juga terbukti,” kata Syamsurizal, Minggu (16/8/2020).
Secara rinci ketua Bawaslu itu mengatakan ASN tersebut terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 2014, pasal 2 huruf f menyebutkan bahwa “penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang bearti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.
Kemudian juga melanggar PP 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Didalam Pasal 11 huruf c menyebutkan bahwa “etika terhadap diri sendiri meliputi: menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”. Terkait hal tersebut, Bawaslu merekomendasikannya ke KASN.
“Berkas rekomendasinya sudah kami kirimkan ke KASN melalui pos. Selain itu tembusannya ke BKD juga sudah kami sampaikan,” ujar Syamsurizal.
Syamsurizal juga menyatakan, saat ini masih ada beberapa oknum ASN Pemkab Kepulauan Meranti yang dugaan pelanggarannya hampir sama, yakni terkait netralitas ASN.
“Masih dalam proses dan nanti akan menyusul rekomendasinya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kepulauan Meranti akan memanggil salah seorang ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang diduga mendukung salah satu bakal calon (bacalon) yang akan maju di Pilkada Kepulauan Meranti.
Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan ASN. Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari hasil laporan salah satu warga berupa video. Dimana dalam tayangan tersebut salah seorang camat di Kepulauan Meranti itu diduga mengumpulkan massa dan menampung aspirasi serta ada dugaan unsur mengajak untuk memihak ke salah satu Bacalon.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan terkait adanya laporan tersebut diindikasikan adanya keberpihakan ASN ke salah satu Bacalon, dan hal itu sudah melanggar kode etik ASN karena dianggap tidak netral.
Namun walaupun sudah ada indikasi yang mengarah, Bawaslu tetap akan melakukan investigasi di lapangan dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Walaupun sudah ada indikasi, kita akan tetap menelusuri untuk mencari saksi di lapangan. Minggu depan kita akan panggil dan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Syamsurizal, Sabtu (8/8/2020) malam.
Lebih lanjut dikatakan Syamsurizal, berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB pada Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf C menyatakan tentang etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Maka dengan demikian ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
Sehingga aturan inilah yang menjadi dasar pemanggilan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti kepada oknum ASN tersebut. Bawaslu pun segera melakukan pengkajian dalam menentukan status dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya berkas hasil penanganan pelanggaran sesuai dengan amanat perbawaslu akan direkomendasikan ke KASN.
“Jika terbukti dan melanggar aturan menurut pandangan Bawaslu, maka langkah selanjutnya akan kita rekomendasikan ke KASN,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, pencegahan pelanggaran dalam Pilkada menjadi tugas utama sebagai pengawas pemilu. Untuk itu pihaknya memilih untuk menggunakan metode preventif.
Tindakan tersebut dilakukan Bawaslu Kepulauan Meranti jauh-jauh hari dengan mengeluarkan surat edaran.
“Kami sudah melakukannya dengan membuat surat edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten. Sementara melalui Panwascam juga sudah menyurati kecamatan,” pungkasnya.




