PEKANBARU – Tim Yustisi Kota Pekanbaru ternyata sudah mengumpulkan total Rp10.500.000 dari sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan di Kota Pekanbaru. Jumlah ini terkumpul sejak Senin 10 Agustus lalu hingga 18 Agustus kemarin.
“Terkumpul Rp10.500.000 sejak awal razia protokol kesehatan. Itu dari sekitar 42 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi denda,” ujar Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, ia menjelaskan ada 369 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi kerja sosial. Dengan demikian, total pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker, red) yanh sudah terjaring mencapai 411 orang.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Burhan menjelaskan bahwa sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB. Dimana, masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.
“Masyarakat bisa memilih, apakah disanksi denda Rp250.000 atau kerja sosial. Tujuan kita bukan apa-apa, kita ingin masyarakat patuhi protokol kesehatan dan tetap aman dari Covid-19,” pungkasnya.




