PEKANBARU – Beredar kabar, kalau tiga oknum jaksa dari Kejari Indragiri Hulu (Inhu) Riau ditahan di penjara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Informasi yang dihimpun, jaksa yang ditahan diantaranya berinisial HS, Kasi Pidsus dan Kasubsi Barang Rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti di Kejaksaan Negeri Inhu.
Ketiganya ditahan terkait perkara yang tengah berkembang dikalangan korps Adhyaksa Kejari Inhu. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Inhu, dengan ancaman akan mengusut penyelewengan penggunaan dana BOS di Inhu.
Adapun buntut dari dugaan pemerasan itu, sebanyak 64 oknum Kepsek di Inhu mengundurkan diri karena mengaku tidak tahan terus menerus diperas oleh oknum jaksa di Inhu.
Penahanan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020. Dimana penahanan dilakukan setelah ketiganya yang berstatus tersangka setelah diperiksa pada tanggal 14 Agustus 2020 dengan sangkaan pasal Pasal 5, 11,12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait informasi penahanan itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi tidak menampiknya. Ia meminta agar melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amati.
“Mohon maaf. Ke Ibu Kajati ya,” singkat Raharjo kepada GoRiau, Minggu (16/8/2020).
Terpisah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Daru Tri Sadono, saat dikonfirmasi juga menyampaikan hal yang sama.
“Mungkin lebih baik konfirmasi ke Ibu Kajati,” singkatnya.




