PANGKALAN KERINCI – Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua orang pengedar narkoba di Pangkalan Kerinci.
Dari tangan tersangka IS (41) dan MS (24) warga Kuantan Singingi polisi menyita 3 paket sabu seberat 104,99 gram dan 1 butir pil ekstasi.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Iptu Edy Haryanto, kedua pelaku ditangkap pada hari Senin kemarin di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci Kota.
“Status tersangka sebagai pengedar. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba dan tim langsung mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari DN yang beralamatkan di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Kemudian, lanjut Iptu Edy, Tim Opsnal dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Purwanto melakukan pengembangan dan mengejar DN di Dusun Sei Geringging, Kampar dan langsung melakukan penggeledahan rumah DN.
“Namun DN sudah melarikan diri. Di rumah DN ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 332 19 gram,” sebutnya, kepada GoRiau, Rabu (19/8/2020).




