Tangkap Pengedar, Polisi di Pelalawan Sita 29 Paket Sabu Disimpan Dalam Kamar

PANGKALAN KERINCI – Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar bersama 29 paket sabu-sabu atau seberat 8,01 gram.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas, Iptu Edi Haryanto, Kamis (14/8/2020) mengatakan, tersangka BA (32) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci ditangkap, Rabu kemarin.

Menurutnya, penangkapan tersangka BA berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur Km 56 Desa Mekar Jaya sering terjadi transaksi narkoba.

“Tersangka BA sebagai pengedar. Berdasarkan info itu Tim Opsnal dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwanto melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.

Lanjut Iptu Edi, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi yang sedang mengecak barang bukti di kamar kosong rumah milik pelaku.

“Barang bukti yang diamankan 29 paket sabu-sabu, ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu,” sebutnya.

Iptu Edi menambahkan, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari Pak Kus (DPO) di wilayah hukum Siak.

“Namun Pak Kus sudah melarikan diri, selanjutnya tersangka BA dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya, kepada GoRiau.*