Masyarakat Kandis, Minas, Sungai Mandau dan Tualang Semakin Dipermudah Mengurus Izin Usaha

SIAK – Saat ini masyarakat di Kecamatan Kandis, Minas, Sungai Mandau dan Tualang tidak perlu lagi ke pusat Pemerintahan Siak Sri Indrapura untuk mengurus izin usaha. Pengurusan lewat kedai pelayanan perizinan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, surat izin bisa selesai dalam satu hari.

Kedai pelayanan perizinan atau Penyelenggara Pelayanan Perizinan Berusaha (P3B) DPMPTSP di Jalan Raya Perawang Km 10 Kecamatan Tualang ini baru saja diresmikan Bupati Siak Alfedri, Selasa (25/8/2020) dengan ditandai pengguntingan pita. 

Kehadiran kedai perizinan usaha ini, kata Alfedri, untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan serta dalam rangka turut mensukseskan kebijakan nasional dalam kemudahan berusaha.

“Ini dalam rangka memberikan kemudahan dan murah kepada masyarakat sebagai upaya kami mewujudkan pengelolaan dan pelayanan pemerintah yang baik,” ucapnya, Selasa (25/8/2020).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Herianto mengatakan, kedai ini akan melayani masyarakat di empat kecamatan yang berkeinginan mengurus izin berusaha. Untuk tahap awal akan dibuka hanya dua kali dalam sepekan.

“Kita akan sediakan petugas DPMPTSP di kedai ini. Nanti masyarakat Kecamatan Kandis, Minas, Sungai Mandau dan Tualang tidak perlu lagi ke Siak Sri Indrapura,” katanya saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan bidang perizinan yang dilayani seperti bidang Kesehatan, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, UMKM, Penanaman Modal, Pemanfaatan Ruang, Pendidikan, Perhubungan dan Lingkungan Hidup. 
“Kami melayani perizinan secara online, dan khusus untuk UMKM izinnya bisa  langsung diproses dan selesai dalam satu hari,” tutupnya.