Pemko Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Kanwil DJP Riau untuk Maksimalkan Pungutan Pajak

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjalin kerjasama dengan Kanwil DJP Provinsi Riau untuk memaksimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, antara Walikota Pekanbaru Firdaus dan Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Selain itu, ada 75 kabupaten/kota di Indonesia yang ikut sebagai pilot project, dengan tujuan yang sama, memaksimalkan pajak pusat dan pajak daerah. Namun, kabupaten/kota tersebut mengikuti agenda tersebut melalui aplikasi virtual.

Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar menjelaskan kerjasama ini sebenarnya sudah dilangsungkan sejak tahun 2019 lalu, sebagai pilot project. Kerjasama kali ini melandasi kerjasama yang lebih detil dan tidak hanya kerjasama dalam pemungutan pajak.

“Kita juga akan menjalin kerjasama dalam peningkatan kapasitas petugas pajak daerah, dimana para petugas nantinya mendapat pelatihan terkait teknis penilaian. Misal penilaian properti dan lain-lain,” ujarnya.

Sementara itu, Zulhelmi Arifin menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam kerjasama ini, nantinya Pemko bisa meminta data pajak kepada pusat dan sebaliknya untuk perbandingan.

Ia juga menjelaskan, pembagian pajak antara pusat dan daerah. Misalnya dalam pembelian satu ruko. Dimana akan dikenakan BPHTB, yaitu pajak jual dan pajak beli.

“Penjualnya kena pajak jual sebesar 2,5 persen menjadi pajak pusat, sedangkan pajak beli dari pembeli, sebesar 5 persen masuk ke pajak kita,” jelasnya. 

Selain itu, ia juga mengataka dalam waktu dekat Bapenda akan menilai objek-objek pajak yang besar, yang membutuhkan keahlian yang lebih. “Kawan-kawan yang dari dirjen pajak, kanwil pajak akan membimbing kita sampai penilaian kita itu jadi,”pungkasnya.