Empat Pegawai Kejati Riau Terpapar Covid-19

PEKANBARU – Empat pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terjangkit Covid-19. Empat pegawai Kejati Riau itu terjangkit Covid-19 karena kontak dengan seorang jaksa yang baru saja melakukan penyelidikan di luar kota.

“Iya memang betul, ada beberapa orang pegawai Kejati Riau yang terpapar Covid-19. Semula satu orang yang baru saja melakukan penyelidikan di luar kota, dia itu OTG (Orang Tanpa Gejala). Lalu kita bawa ke Rumah Sakit Eka Hospital, dia dinyatakan positif. Disitu langsung dia diisolasi dan sudah dirawat. Alhamdulillah yang bersangkutan sudah membaik dan sedang menjalani isolasi,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (28/8/2020).

Mengetahui hal itu, kemudian korps Adhyaksa Riau, melakukan uji swab terhadap seluruh pegawai dan tiga orang diantaranya dinyatakan positif covid-19.

“Setelah kita laksanakan swab massal, hasilnya ada tiga orang positif juga, itu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Saat ini sedang menjalani isolasi mandiri, karena swab nya baru satu kali dilakukan terhadap tiga orang tadi,” lanjut Raharjo.

Dengan dinyatakannya 4 orang pegawai Kejati Riau yang terpapar Covid-19, maka pihak Kejati Riau langsung melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran kepada pegawai lainnya.

“Sudah dilakukan sterilisasi secara terus menerus di ruangan sejak Rabu lalu hingga hari ini. Sehingga diharapkan tidak ada kluster baru di Kejati Riau,” papar Raharjo.

Untuk itu, pihak Kejati Riau juga memberlakukan work from home (WFH) bagi para pegawai. Khususnya pegawai Tata Usaha yang berumur diatas 50 tahun. Sedangkan untuk pejabat struktural lainnya tetap melaksanakan tugas di kantor namun selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Terakhir Raharjo memastikan, pelayanan dan penegakan hukum di Kejati Riau tetap berjalan normal meskipun sejumlah pegawai terkonfirmasi covid-19.

“Penanganan perkara baik itu penyelidikan, penuntutan sidang di pidana umum tetap dilakukan seperti biasa karena yang menangani ini langsung Jaksa. Kalau untuk rekan pegawai tata usaha itu yang membantu administrasi dibolehlan kerja dari rumah. Namun khusus Jaksa tetap melaksanakan tupoksi jadi tidak ada hambatan penyidikan karena covid-19,” tutupnya.