Mahasiswa Minta Gubernur Riau Cabut Izin Perusahaan yang Menggarap Lahan Gambut Ketebalan Tiga Meter

PEKANBARU – Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (27/8/2020). Mereka menuntut Gubernur Riau mencabut izin perusahaan yang menggarap lahan gambut dengan ketebalan tiga meter lebih, khususnya di Pelalawan.

Puluhan massa itu datang dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Gubernur Riau bertanggungjawab atas perambahan hutan dan pengerusakan ekosistem alam yang dilakukan oleh PT Musimas di Pelalawan”.

Kedatangan mahasiswa disambut Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Yana. Dwi Yana menjelaskan, di Provinsi Riau terdapat 59 KHG (Kawasan Hidrologis Gambut) dengan luas mencapai 5,3 juta hektare yang ditetapkan Kementerian LHK. KHG terbagi menjadi dua yakni fungsi lindung ekosistem gambut atau fungsi budidaya ekosistem gambut.

Saat diwawancarai usai demo, para mahasiswa meminta gubernur menindak tegas perusahaan perambah hutan secara ilegal di Riau, salah satunya PT Musimas yang berada di Pelalawan.

“Kita hari ini turun aksi, untuk meminta tanggung jawab dari Gubernur Riau terkait penanganan hutan-hutan atau perambahan hutan ilegal yang dilakukan oleh PT Musimas di Pelalawan,” kata kordinator aksi, Ali Junjung Daulay kepada GoRiau.com.