PEKANBARU – Peredaran narkoba di Riau tidak pernah padam, bahkan saat ini sudah masuk dalam skala besar. Bahkan selama satu bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, sudah mengamankan 39 kilogram sabu dan 20 ribu esktasi yang berasal dari lima pengedar.
Lima pengedar narkoba itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Dimana penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2020, di wilayah Dumai. Awalnya petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia, karena kurirnya berhasil melarikan diri.
Namun pelarian tersangka yang berinisial IH berakhir pada tanggal 25 Agustus 2020. Karena aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap IH di wilayah kabupaten Rohil.
Kemudian, kembali jajaran Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba berinisial SN dan ED, pada tanggal 9 Agustus 2020, di wilayah Bengkalis dengan barang bukti sabu asal Malaysia seberat 20 kilogram, yang disimpan dalam 2 tas, masing-masing berisi 10 kilogram sabu.
Selanjutnya penangkapan ke-3, jajaran Ditnarkoba Polda Riau menangkap kurir narkoba yang berinisial RB, pada tanggal 22 Agustus 2020, dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram, dan extasi sebanyak 20.000 butir.
“Kita mengungkap 3 kasus besar dalam satu bulan Agustus 2020 ini. Kenapa agak lambat mengeksposnya karena kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan-jaringan lainnya,” ujar Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Kamis (27/8/2020).
Suhirman menyampaikan, para kurir itu diberi upah berfariasi, ada yang dibayar pakai sabu, ada uang tunai mulai dari Rp 20 juta, hingga Rp 300 juta, jika para kurir berhasil membawa sabu itu sampai ke tujuan.
Kemudian usai melakukan konferensi pers, seluruh barang bukti yang diamankan langsung dimusnahkan, menggunakan cairan pembersih lantai.




