Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan, Pelaku Diringkus Polsek Merbau

SELATPANJANG – Pihak Polsek Merbau berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial Ros alias Lan (40), warga Jalan Perawang, Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau yang diduga telah melakukan tindakan asusila yang mencabuli dan menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang kini hamil empat bulan.

Penangkapan tersangka yang dipimpin langsung oleh Kepala unit Reserse Kriminal Polsek Merbau, Ipda Benny A Siregar SH MH pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 09 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. MERBAU tanggal 26 Agustus 2020, pelaku mencabuli anak dibawah umur sebut saja namanya bunga (15) dan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban hamil.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari ayah korban yang menyatakan anaknya saat ini hamil akibat dari kelakuan bejat tetangganya.

“Korban yang didampingi orang tuanya melapor ke Polsek Merbau karena tidak terima dengan tindakan pelaku selama ini. Sehingga kita dari Polsek Merbau langsung bergerak cepat dibawah dan berhasil meringkus terduga pelaku dikediamannya tanpa perlawanan,” kataI PTU Sahrudin Pangaribuan, SH, Kamis (27/8/2020).

Dihadapan polisi, orang tua korban menceritakan kronologis kejadian yang mengakibatkan anaknya hamil.

“Berdasarkan keterangan anak saya kepada saya dan dia tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya tepatnya di bulan puasa yakni bulan Mei hingga Juli 2020, pelaku mengajak anak saya kerumahnya, sesampainya di rumah pelaku langsung membawa anak saya masuk kedalam kamar tempat tidurnya dan membaringkan anak saya dengan paksa di atas tempat tidurnya, kemudian langsung melepaskan pakaian yang ada di badan anak saya dan terlapor pun langsung melepaskan pakaian yang ada di badannya, selanjutnya terlapor langsung menyetubuhi anak saya layaknya hubungan suami istri dengan cara paksa. Adapun perilaku bejatnya itu dilakukannya berulangkali sampai tiga kali baik di  rumahnya maupun di rumah saya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu lembar Kartu Keluarga, satu lembar  Akta Kelahiran, satu helai celana Jeans warna biru dongker, 1 helai baju lengan panjang warna kuning, dan satu helai celana dalam perempuan berwarna putih.