Tanpa APD, Petugas Lapas Telukkuantan Ringkus Napi Positif Covid-19 yang Kabur

TELUKKUANTAN – Dua dari tiga tahanan yang kabur dari Aula Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah ditangkap. Salah satunya adalah SP, yang saat ini sudah berstatus warga binaan Lapas Telukkuantan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa SP ditangkap pada 27 Agustus 2020, sekitar pukul 08.45 Wib di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah.

Berdasarkan foto-foto yang beredar di media sosial, terlihat petugas Lapas tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat meringkus SP. Jelas, mereka mengabaikan protokol kesehatan.

“Mungkin petugas kebal Covid-19, maka dengan santai mereka meringkus napi positif tersebut,” ujar Putra, salah seorang warga Kuansing menanggapi foto tersebut.

SP merupakan warga Padanglawas Provinsi Sumatera Utara. Ia menjadi narapidana kasus pencurian. Ia dinyatakan positif Covid-19 pada 14 Agustus 2020 dan diisolasi di Aula Polres Kuansing.

Selain SP, pihak kepolisian telah menangkap U, warga Dharmasraya yang berstatus tahanan hakim. Ia ditangkap selang beberapa jam melarikan diri dari Aula Polres Kuansing.

Tn. U ditangkap di sebuah ruko yang terletak di Jalan Proklamasi Sungaijering Telukkuantan. Ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan.