Bawaslu Meranti Ingatkan Kades Untuk Netral di Pilkada, Ini Sanksinya Jika Melanggar

SELATPANJANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Riau mengingatkan agar kepala desa (kades) untuk netral di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra bahwa  Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan sudah bersurat ke Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti terkait Netralitas Kepala Desa.

“Imbauan ini harus disampaikan sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2020” ujar Romi Indra, Senin (31/8/2020).

Dijelaskan Romi, sebagaimana diketahui penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada tanggal 23 September dan tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September Tahun 2020.

Romi juga mengatakan sikap netral bagi kades, perangkat desa dan BPD diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, Pasal 188 dan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29, Pasal 51 dan Pasal 64, bahwa selain dampak etik juga ada pidana.

“Sikap netral kades, perangkat dan BPD sangat diperlukan karena bukan persoalan hukum semata juga ada dampak sosial politik terhadap keputusan dan tindakan mereka di tengah masyarakat. Saat kampanye dimulai, kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh ikut serta dan menyalahgunakan wewenangnya,” jelasnya.

Dibeberkan Romi, kampanye itu selain pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka juga ada pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye dan kampanye di media sosial, jadi jangan sampai terlibat.

“Ancaman pidananya 1 sampai 6 bulan penjara dan sanksi etiknya adalah teguran sampai pada pemberhentian dari jabatan. Oleh karenanya kades, perangkat desa dan BPD jangan coba-coba main politik di Pilkada,” tegas Romi.