PEKANBARU – Setelah muncul video yang memperlihatkan dua orang anggota DPRD Riau yang diduga menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi viral di media sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menurunkan tim pemeriksa untuk menyelidiki informasi tentang penggunaan helikopter pada tanggal 12 Agustus 2020 dan 22 Agustus 2020 tersebut.
“BNPB sudah turunkan tim dan hasil pemeriksaan terhadap penggunaan heli tak sesuai prosedur tersebut kami sampaikan dalam dua poin penting,” kata Inspektorat II BNPB, Yulianto kepada GoRiau.com melalui konferensi pers via Zoom Meeting, Senin (31/8/2020) siang.
Pertama, segala biaya yang dikeluarkan dalam operasional Helikopter diluar prosedur tidak akan dibayar oleh BNPB.
“Heli ini bukan heli kami. Kami sewa per jam untuk penanganan karhutla, sehingga apa bila fasilitas tersebut digunakan diluar prosedur peruntukannya, maka kami (BNPB) tidak akan melakukan pembayaran dan kami tidak bertanggung jawab,” tegas Yulianto.
Poin kedua, Yulianto mempertegas bahwa BNPB tidak mau bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan fasilitas negara tersebut karena kewenangan penggunaan helikopter tersebut sudah diserahkan kepada Dansatgas di Riau.
“Kewenangan penggunaan helikopter tersebut sudah diserahkan kepada Dansatgas di Riau untuk penanganan bencana karhutla. Tentunya kewenangan ini diberikan ke pemerintah daerah untuk menggunakan helikopter sesuai peruntukannya yang sudah ditetapkan,” tukasnya.




