Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Meranti Diusulkan Dapat BLT Rp600 Ribu

SELATPANJANG – Ribuan pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti diusulkan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp600 ribu per bulan mulai September-Desember 2020. Dimana bantuan subsidi ini untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Informasi ini didapatkan setelah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Riau  mengirimkan surat kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk permintaan data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang gajinya dibebankan oleh APBD dalam rangka perumusan kebijakan mengenai pemberian bantuan pemerintah, dan data tersebut harus sudah dikirimkan pada 29 Agustus.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pembiayaan, Alamsyah Mubarak mengatakan data tersebut sudah dikirimkan. Ada ribuan pegawai honorer yang dicantumkan dalam surat tersebut.

“Setelah surat edaran kementerian keuangan ini kita terima lalu kita teruskan ke OPD terkait untuk mengasih data ke kita. Dimana sampai batas waktunya data yang kita kirimkan itu sebanyak 3.788 pegawai honorer untuk dapatkan bantuan BLT. Kita kan memenuhi data yang diminta oleh kementerian keuangan tersebut,” kata Mubarak, Senin (31/8/2020).

Dikatakan ada beberapa syarat tertentu untuk mendapatkan BLT dengan besaran Rp600 ribu selama empat bulan itu.

Dijelaskan, adapun prosesnya BPJS Ketenagakerjaan akan mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Setelah divalidasi, dana akan dikirimkan ke pemerintah dan oleh pemerintah itu akan divalidasi ulang.

“Intinya harus memiliki rekening pribadi. Pasalnya, BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu, pencairannya dengan cara langsung dikirim ke rekening penerima,” pungkasnya.