SELATPANJANG – Polsek Tebingtinggi Barat berhasil membekuk alias menangkap satu orang pemuda berinisial Saf, warga Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH, mengungkapkan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat 21 Agustus 2020 di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau.
“Benar sudah diamankan dan korban bernama Muhammad Mufti (36) warga Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau. Sementara terduga pelaku berinisial Saf juga warga Desa Semukut,” ujar Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH, Rabu (2/9/2020).
Lebih jauh diceritakan Simamora, kalau hal tersebut (kasus pencurian) terjadi pada saat korban baru bangun tidur, korban diberitahu oleh istrinya yakni Desi Marani bahwa mesin cucian motor yang di letakkan di teras depan warung milik korban sudah tidak ada.
Menyikapi hal tersebut, korban langsung mengecek mesin cucian motor yang di letakkan korban di teras rumahnya tersebut dan benar mesin cucian motor tersebut sudah tidak ada lagi alias hilang.
“Akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tebingtinggi Barat,” jelasnya.
Dibeberkan kapolsek, setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan di lapangan bahwa pada Selasa 1 September 2020 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat mengetahui bahwa pelaku pencurian sedang berada di Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
“Mengetahui keberadaan terduga pelaku, anggota dari Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat langsung menuju ke tempat keberadaan di pelaku tersebut, dan sekira pukul 22.00 Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Dijelaskan Kapolsek lagi, kalau terduga pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya dan pelaku juga melakukan hal yang serupa di beberapa tempat lain. Selain itu, terduga pelaku juga menunjukkan dimana dirinya menyimpan barang hasil curian di rumahnya yang berada di Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti hasil curian tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan saat ini dilanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 buah mesin cuci motor merk Sanchin type SCN-20 warna merah, 1 buah mesin cuci motor merk Sanchin type SCN-30 warna merah, 1 buah layar monitor merk LG warna hitam, 1 buah layar monitor merk Acer warna hitam, 1 buah CPU merk SIM-V, 1 buah Ampli merk GNG dan 1 buah stabilizer merk Sunsonic.