KPU Batasi Pengantar Paslon saat Pendaftaran Pilkada Pelalawan

PANGKALAN KERINCI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan bakal membatas pengantar pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang masuk ke ruang pendaftaran peserta Pilkada Pelalawan 2020.

Jumlah pengantar yang diperbolehkan ikut masuk ke ruang pendaftaran hanya 20 orang.

Sesuai jadwal, KPU Pelalawan akan membuka pendaftar mulai 4 sampai 6 Septembes besok.

“Bakal pasangan calon tidak diperbolehkan membawa massa saat mendaftar di KPU,” kata Divisi Teknis KPU Pelalawan, Bapri Naldi, S.Sos saat coffee morning.

Kamis (3/9/2020), KPU Pelalawan menggelar acara coffee morning bersama Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko bersama LO, Bawaslu dan media.

Disampaikan Bapri Naldi, berdasarkan aturan pihak penyelenggara hanya memperbolehkan Bapaslon, ketua dan sekretaris partai pengusung untuk ikut serta saat mendaftar.

“Tidak ada pawai atau iring-iringan pengantar paslon. Hal ini agar dapat dipahami oleh partai politik pengusung dan dapat disampaikan ke paslon,” tandasnya.

Pada kesempatan sama Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko menegaskan, pihaknya akan membubarkan jika ada kerumunan massa.

“Apapbila ada peserta yang tak mengikuti protokol kesehatan akan kita kembalikan. Dalam ruangan KPU mungkin aman, tapi diluar mungkin massa banyak. Kalau banyak massa maka akan saya pulangkan. Jangan sampai banyak warga yang positif corona lagi, apalagi ada klaster KPU,” jelasnya.