Pemprov Riau Masih Menunggu SK Pj Bupati Bengkalis

PEKANBARU – Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Sudarman menjelaskan, bahwa, jabatan yang akan diemban Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi di Bengkalis adalah Penjabat (Pj), bukan Pelaksana Tugas (Plt).

Karena menurut Sudarman, dikarenakan kekosongan pimpinan, dimana Bupati dan Wakil Bupati di negeri junjungan tersebut berstatus non aktif. Keduanya juga sedang tersandung kasus korupsi.

“Pj, bukan Plt. Kalau Plt itu nomenklaturnya lebih melekat pada wakil,” kata Sudarman di Pekanbaru, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskannya, status Syahrial sebagai Pj Bengkalis tinggal menunggu hari. kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui. Diharapkan dalam waktu tidak lama lagi Surat Keputusan (SK) sudah dikeluarkan.

“Diharapkan dalam pekan ini sudah selesai,” ujar Sudarman lagi.

Selain itu, mantan Karo Hukum Setdaprov Riau ini juga memaparkan status sembilan kepala daerah yang wilayahnya menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Yakni Bengkalis berstatus Penjabat (Pj), empat daerah Rokan Hulu, Rokan Hilir,, Siak dan Kuantan Singingi dijabat Pejabat Sementara (Pjs). Sisanya Indragiri Hulu, Pelalawan, Dumai, Kepulauan Meranti, tetap dijabat kepala daerahnya hingga berakhir masa jabatan.