BANGKINANG – Surat Keputusan atau SK pelantikan Muhammad Fadli sebagai Kepala Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau digugat oleh pesaingnya Zulkifli, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa itu yang digelar pada akhir 2019 lalu.
Informasi itu yang didapat dari Kades Muhammad Fadli ketika dihubungi melalui selulernya belum lama ini. “Keputusannya tidak semua gugatan dikabulkan,” ujar Fadli.
Fadli mengatakan, tergugat I adalah Pemda Kampar dan tergugat II adalah dirinya. “Yang digugat itu pemda. Kebetulan pemda banding, saya juga banding,” ucap Fadli.
“Yang dikabulkan oleh hakim batasan SK pelantikan. Hakim juga menolak untuk melantik si penggugat sebagai Kades,” kata Fadli. Kades Fadli menyebut, akan melakukan perlawanan hukum semampunya.
Dia menyatakan, hidup tak ubahnya seperti roda yang berputar dan mempunyai aturan tersendiri. Dirinya akan mengikutinya sesuai aturan yang berlaku. “Hidup ini bagai roda. Ketika saya mampu saya berjuang. Kalau tidak mampu, untuk apalagi,” tutur Fadli.
Kades Fadli mengaku telah mendaftarkan banding pada 26 Agustus 2020 lalu.
Zulkifli selaku pihak penggugat kepada wartawan, Rabu (2/9/2020), mengaku optimis proses banding nanti tetap akan sesuai harapannya. Ia merasa yakin, banding yang diajukan pihak Muhammad Fadli akan ditolak.
Zulkifli menyatakan akan mengikuti proses banding yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II. “Itu kan hak mereka. Kita akan ikuti proses ini. Kita optimis hasil banding nanti tetap berpihak pada kita. Karena dasar kita sudah kuat,” ucap Zulkifli selaku penggugat.
Hasil pemilihan Kepala Desa Bukit Melintang sebelumnya telah dibatalkan oleh Bupati Kampar berdasarkan Surat Bupati Kampar dengan nomor 140/DPMD/072, Perihal : Penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa. Namun kemudian, Kades Muhammad Fadli tetap dilantik.
Lalu, SK pelantikan Muhammad Fadli sebagai Kades Bukit Melintang digugat oleh Zulkifli ke PTUN Pekanbaru. Hakim mengabulkan sebagian tuntutan pihak Zulkifli.