TELUKKUANTAN – Sidang perdana perkara dugaan korupsi di Bagian Umum Setda Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun anggaran 2017 sudah digelar, Jumat (4/9/2020). Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Untuk majelis hakim, jaksa penuntut umum dari Kejari Kuansing dan penasehat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Sedangkan lima tersangka tetap berada di Polsek Kuantan Tengah, mengikuti sidang secara virtual.
Pada sidang ini, Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH yang memimpin pembacaan dakwaan didampingi Kasi Pidsus Roni Saputra, SH dan Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH.
Dalam dakwaan, mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius bersama anak buahnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp10,4 miliar anggaran enam kegiatan Bagian Umum Setda Kuansing tahun 2017.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing Muharlius, M Saleh selaku mantan Kabag Umum, Verdi Ananta sebagai Bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK.
Dari Rp10,4 miliar tersebut, para terdakwa sudah mengembalikan sekitar Rp2,9 miliar. Masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp7,4 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.
Muharlius dkk didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman pasal 2 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Untuk pasal 3, ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta.