Penertiban Pusat Kuliner Tugu Keris Dibatalkan

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membatalkan rencana penertiban Pusat Kuliner Bundaran Tugu Keris, di Jalan Diponegoro Ujung, Minggu (6/9/2020) ini. Sebelumnya, pusat kuliner ini akan dibubarkan karena masih ilegal dan menjadi satu lokasi yang dikhawatirkan rawan Covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan, alasan dibatalkannya penertiban pusat kuliner ini karena telah menjadi destinasi ekonomi bagi masyarakat. Dimana, ada sekitar 130 hingga 150 pedagang yang mencari nafkah di lokasi tersebut.

“Tidak jadi kita tertibkan, karena ternyata ini sudah menjadi semacam destinasi ekonomi. Apa lagi umumnya disini anak-anak muda, sehingga kita melakukan penataan, bagaimana agar ini menghidupkan perekonomian tanpa melalaikan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Ingot mengatakan, lokasi ini memang masih ilegal karena belum memiliki SK Walikota dan berada di jalan raya. Namun, sama seperti Car Free Day (CFD) yang menggunakan Jalan Sudirman, lokasi ini juga akan diproses legalitasnya.

“Memang ilegal karena berada di badan jalan. Tapi karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, seperti CFD, kita ini proses legalitasnya,” paparnya.