PEKANBARU – Meski belum memasuki masa kampanye, namun sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah di Riau sudah mulai memperkenalkan diri kepada masyarakat, ada yang membuat acara hingga blusukan ke pasar-pasar yang sifatnya keramaian.
Tak jarang, banyak masyarakat maupun Bakal Calon yang melakukan pelanggaran kesehatan Covid-19, terutama dalam menjaga jarak antar satu sama lain.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan mengaku pihaknya tidak bisa memberikan teguran kepada Bakal Calon yang melanggar protokol kesehatan hari ini.
Pasalnya, mereka saat ini belum berstatus sebagai Calon yang penetapannya baru dilakukan pada tanggal 23-24 September 2020 mendatang. Saat ini, masih dalam tahap proses verifikasi data.
“Karena belum ada calon, tentu secara formal hukumnya kita belum bisa menegurnya, karena itu tadi, mereka belum jadi calon,” kata Rusidi kepada GoRiau.com, Sabtu (19/9/2020).
Kalau sudah ditetapkan sebagai calon, lanjut Rusidi, barulah yang bersangkutan bisa ditegur karena Bawaslu punya dasar untuk melakukan pengawasan kepada mereka.
“Aktivis mereka (Paslon) hari ini, kita hanya melihat sebagai warga negara yang mencari simpati, memperkenalkan diri, dan sebagainya. Bukan sebagai peserta Pemilu,” tambahnya.
Pun begitu, Bawaslu atau mungkin seluruh masyarakat berharap supaya Paslon-paslon ini senantiasa menerapkan protokoler kesehatan Covid-19 dalam setiap kegiatannya, seperti menjaga jarak, memakai masker, hingga menyediakan tempat cuci tangan.
“Secara formilnya kita belum bisa menegur, karena atas dasar apa kita menegur mereka? Itu (pelanggaran prokotoler kesehatan) lebih kepada kewenangan pemerintah daerah dan aparat keamanan yang punya otoritas untuk itu,” tutup kandidat doktor di UIN Suska ini.