400 Lebih Pelanggar Ditindak Selama PSBM di Tampan, Pekanbaru

PEKANBARU – Tim Yustisi Kota Pekanbaru sudah menindak, setidaknya 400 lebih warga yang melanggar peraturan, selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan diberlakukan. Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat usaha.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, ratusan warga ini ditindak sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM.

“Kami juga tetap berikan edukasi kepada masyarakat supaya tertib menjalankan protokol kesehatan. Juga agar tidak segan menegur tetangganya, apalagi keluarganya yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” paparnya, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, Gurning mengatakan pihaknya juga menegur sejumlah tempat usaha yang melanggar tersebut. Diantaranya tempat usaha yang masih beroperasi diatas pukul 21.00 WIB sampai 08.00 WIB.

“Kita berikan teguran juga. Selain terus kita edukasi agar tertib protokol kesehatan,” pungkasnya.