Dinilai Banyak yang tidak Dipertimbangkan Hakim, KPK Ajukan Kasasi Terkait Putusan Bebas Terdakwa Suheri Terta

Pekanbaru, Riau88 Dilihat

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas terdakwa perkara suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan Suheri bebas.

banner 300x250

Pengajuan kasasi itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, pada hari Selasa (22/9/2020) siang. Ia meneruskan informasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wahyu Dwi Oktavianto, yang menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta.

“Kasasi diajukan karena menurut JPU, dalam putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung, dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma,” ujar Fikri kepada GoRiau.com.

Kemudian, adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan.

“Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut, dalam memori kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru,” tutup Fikri.

Diberitakan sebelumnya, pasca putusan bebas terhadap terdakwa Suheri Terta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meyakini mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terima suap dari PT Duta Palma, dalam perkara alih fungi lahan di Provinsi Riau.

Dimana majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, KPK menyampaikan sangat meyakini dakwaan terhadap terdakwa sangat dapat dibuktikan.

“Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (9/9/2020) sore.

Selanjutnya kata Fikri, keyakinan kalau dakwaan JPU tidak meleset, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan Annas Maamun menerima suap dari sejumlah perusahaan.

“Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma’mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma,” tandas Ali.

Terakhir Ali menyampaikan, kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu.

“Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut,” tutup Ali.

Adapun putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang memvonis bebas Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta terdakwa perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Vonis bebas disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, itu pada agenda sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, tepatnya di ruang sidang Prof. R. Soebekti, pada hari Rabu (9/9/2020). Dimana majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan JPU terhadap Suheri Terta tidak terbukti.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU,” ujar Saut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Suheri Tetra dengan tuntutan tahun penjara denda Rp 150 juta.

Dalam dakwaan JPU KPK dalam menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Di mana uang sebesar Rp 3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan kepada Annas Maamun setelah RTRW disahkan menteri.

Dalam persidangan yang dilakukan secara daring itu, Hakim juga menyampaikan, perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun perusahaan yang berada di kabupaten Indragiri Hulu, milik perusahaan Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW.

Lalu uang Rp 3 miliar diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

“Hal ini sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu,” ungkap Saut.

Sementara Annas kata Saut, saat ditanyakan tidak mengingat apakah menerima uang. Karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Selain itu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi.

“Satu keterangan saksi saja tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU,” tegas Saut.