Kejari Rohil Selamatkan Uang Negara Rp800 Juta Lebih dari Kerjasama Media di DPRD

BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menerima penitipan pelunasan kerugian negara dari SA alias SAM, mantan Sekretaris DPRD Rokan Hilir, Riau dan kawan-kawan dalam kegiatan kerjasama media tahun anggaran 2016. Total uang yang dikembalikan sebesar Rp800 juta lebih.

Penitipan pelunasan uang kerugian negara ini diterima Kajari Rohil, Gaus Wicaksono SH, MH dan Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH di kantor Kejari Batu Enam Bagan Punak dari pihak keluarga.

SA alias SAM mantan Sekwan DPRD Rohil tersandung dalam program kegiatan kerjasama media pada Sekretariat DPRD Rohil tahun anggatan 2016 bersama MZ dan ROJ stafnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaus Wicaksono SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidsus Herlina Samosir SH MH menyebutkan, Kejari Rohil titipan dilakukan oleh keluarga SAM Cs. “Hari ini dilakukan pelunasan, karena sebelumnya sudah dilakuan pentipan tahap pertama dan kedua” ujarnya.

Sebelumnya, penyitaan barang dengan total lebih Rp200 juta lalu titipan tahap pertama Rp307.000.000 dan kedua Senin (28/9/2020) sebanyak 298.875.000.

Saat ini, SA alias SAM, MZ dan ROJ sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Riau di Pekanbaru disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jedua pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.