Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Setda Kuansing 2017, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi

TELUKKUANTAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing) akan digelar pada Kamis (1/10/2020) besok di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Riau.

Agenda sidang adalah pemeriksaan sak-saksi. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing akan menghadirkan tiga orang saksi.

“Ada tiga orang saksi yang akan kami hadirkan besok,” ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra, SH kepada GoRiau.com, Rabu (30/9/2020) di Telukkuantan.

Dalam minggu ini, sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan digelar dua kali. Yakni, pada Kamis dan Jumat. Untuk Jumat, lanjut Roni, pihaknya juga akan menghadirkan tiga orang saksi.

“Jadi, besok tiga orang dan Jumat juga tiga orang. Totalnya ada enam orang saksi yang akan kita hadirkan di persidangan dalam minggu ini,” terang Roni.

Senada dengan itu, Kajari Kuansing dalam berbagai kesempatan selalu menyatakan akan menghadirkan seluruh saksi dalam perisidangan. Dalam penanganan perkara korupsi Rp10,4 miliar ini, penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa 57 orang saksi.

Atas kerugian negara yang masih tersisa Rp7,9 miliar, Kejari Kuansing menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius, mantan Kabag Umum Muharlius, mantan Bendahara Kantor Bupati Verdy Ananta dan dua orang mantan PPTK enam kegiatan, yakni Yuhendrizal dan Hetty Herlina.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menolak esepsi para terdakwa. Karena itu, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.