PEKANBARU – Kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru sudah mencapai angka 4.030 orang, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, tanggal 3 Oktober 2020 kemarin. Dari jumlah tersebut, 2.444 pasien masih dalam perawatan dan 74 orang dinyatakan meninggal dunia.
Diskes Pekanbaru juga mencatat, Kecamatan Tampan masih menjadi wilayah tertinggi penyebaran Covid-19, dengan angka 698 kasus. Diikuti oleh Kecamatan Marpoyan Damai dengan 498 kasus, Kecamatan Bukit Raya 478 kasus, dan Kecamatan Payung Sekaki 417 kasus.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah memberlakukan PSBM di empat kecamatan tersebut, yang dimulai pada Sabtu (3/10/2020) malam. PSBM ini dipayungi Perwako Nomor 74 Tahun 2020 tentang PSBM, yang dapat diunduh melalui website Pekanbaru.go.id.
Dalam Perwako tersebut, masyarakat diwajibkan melaksanakan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Disamping pemerintah menjalankan tugasnya dalam bentuk 3 T, yaitu tracking, test dan treatment Covid-19.
Kebijakan PSBM ini, salah satunya juga dengan penyekatan dan pengalihan arus lalulintas di sejumlah ruas jalan yang berada di empat kecamatan tersebut, mulai pukul 21.00 WIB hingga jam 07.00 WIB, selama PSBM berlaku. Penyekatan dan pengalihan arus ini dilaksanakan oleh tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Kota Pekanbaru.
“Dengan ini (PSBM, red) mudah-mudahan kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Minggu, (4/10/2020).




