Pjs Bupati Kuansing Didesak Evaluasi Kinerja Gugus Tugas Covid-19

banner 468x60

TELUKKUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendesak agar Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kuansing Roni Rakhmat untuk mengevaluasi kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuansing.

banner 338x250

“Saudara Pjs Bupati Kuansing harus melakukan evaluasi terhadap gugus tugas penanganan Covid-19. Terutama, juru bicara gugus tugas yang tak lagi bicara menyampaikan data perkembangan kasus Covid-19,” ujar Sastra Febriawan, Anggota DPRD Kuansing, Ahad (4/10/2020) di Telukkuantan.

DPRD menyayangkan membisunya juru bicara dalam beberapa hari terakhir. Padahal, informasi berkenaan dengan perkembangan kasus Covid-19 sangat dibutuhkan masyarakat Kuansing.

“Informasi ini sangat dibutuhkan masyarakat. Sampaikan saja datanya, sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk umat, biar masyarakat semakin waspada, apalagi kasus Covid-19 semakin meningkat,” ujar Sastra.

Informasi yang disampaikan ke masyarakat, lanjut Sastra, tak melulu soal tambahan kasus positif. Tapi, juga jumlah pasien yang sembuh. Hal ini dinilai mampu memberi penguatan ke masyarakat.

Menurut Sastra, masyarakat juga membutuhkan informasi tentang tips bagaimana beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Seharusnya, gugus tugas melalui juru bicara aktif memberikan imbauan melalui media massa.

“Kalau memang tak sanggup menjadi jubir, mundur saja. Sekalian mundur dari jabatan yang diemban saat ini. Biar orang lain yang mengisi dan otomatis siapa yang duduk di situ menjadi jubir,” kata Sastra.

Untuk diketahui, Pemkab Kuansing menunjuk tiga orang sebagai Jubir Covid-19, yakni Asisten III Setdakab Kuansing Agusmandar, Kepala Dinas Kominfoss Samsir Alam dan dr. Amelia Nasrin.

Dalam beberapa hari terakhir, Jubir Gugus Tugas Covid-19 tak lagi aktif dalam memberikan informasi ke masyarakat.

“Untuk itu, saudara Pjs Bupati Kuansing harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gugus tugas dalam penanganan Covid-19. Terutama Jubir yang seharusnya aktif memberikan informasi ke masyarakat,” kata Sastra.

“Perlu diingat, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” tutup Ketua Badan Pembuatan Perda DPRD Kuansing itu.

banner 970x250