124 Pelanggar Perwako 130 Tahun 2020 Kembali Terjaring Malam Tadi

PEKANBARU – Pelanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB masih saja tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah masyarakat yang terjaring dalam razia Kamis malam tadi, yakni 124 orang.

Plt Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Kabid Yendri Doni mengatakan, pelanggar protokol kesehatan ini diantaranya seperti berada di keramaian yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan jam PSBM.

“Di empat kecamatan ada 124 pelanggar yang terjaring. Mereka melanggar jam PSBM atau berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Burhan merincikan, 124 pelanggar protokol kesehatan tersebut diantaranya di Kecamatan Tampan 29 orang, di Marpoyan Damai 36 orang, Kecamatan Bukit Raya sebanyak 22 orang, dan Payung Sekaki sebanyak 12 orang.

“Mereka kita beri sanksi teguran tertulis, teguran lisan dan kerja sosial,” pungkasnya.

Selain itu, tim yustisi juga hunting di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, serta berbagai rute, seperti di ruas Jalan Riau seputaran komplet Grand Elit, Jalan Riau ujung, Jalan Arengka, Jalan SM Amin, Jalan Darma Bakti, Jalan Durian dan Jalan Nangka, dan berhasil menjaring 25 pelanggar.