SELATPANJANG – Pihak Polsek Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan luka ringan berinisial RM (32) yang telah melakukan penikaman terhadap salah seorang warga di Jalan Gelora, Gang Nangka, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Aguslan SH menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Selatpanjang pada Rabu (7/10/2020) sekira pukul 24.00 Wib berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat.
“Dimana berdasarkan hasil visum terhadap korban berinisial IM (36) menerangkan bahwa akibat tusukan itu korban mengalami luka ringan karena luka tersebut tidak mengganggu organ lain. Korban mengalami luka robek sedalam 05 cm dan lebar 1,5 cm,” ujar Aguslan.
Dijelaskan Aguslan, kronologis kejadian bermula pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wib, pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor R2 Merk Honda Beat warna merah dan pelaku memanggil korban untuk keluar dari rumah dengan menanyakan identitas, apakah KTP pelaku masih berlaku atau tidaknya, selanjutnya pelaku langsung pergi.
Kemudian, lanjut Aguslan, selang beberapa menit pelaku datang lagi dan memanggil korban selanjutnya pelaku dan korban bertemu di depan pintu rumah korban, tiba-tiba pelaku langsung menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kiri.
“Sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian dada sebelah kanan tepatnya di seputaran ulu hati, dan selanjutnya pelaku langsung melarikan diri (DPO) dengan menggunakan sepeda motor R2 kemudian korban langsung dibawa ke RSUD Kepulauan Meranti guna mendapat perawatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Jajaran Mapolsek Tebingtinggi tersebut menuturkan, kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku tepatnya pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 23.00 Wib, salah seorang keluarga pelaku menelepon dan menginformasikan kepada Kapolsek Tebingtinggi bahwasanya pelaku ada di rumahnya bertempat di Jalan Kartini, Selatpanjang.
Tanpa mengulur waktu dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Aiptu Bobben J Rikardo SH beserta anggota langsung menjemput pelaku, selanjutnya pelaku di serahkan pihak keluarga kepada Personil Polsek Tebingtinggi guna diamankan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam merek Joger Jelek, bercak darah, 1 helai celana pendek warna merah maron bermotif daun, bercak darah, hasil visum et vertum dan 1 unit sepeda motor R2 merek honda beat warna merah dengan BM 5130 XD.
“Untuk motif pelaku sejauh ini masih dalam proses penyelidikan dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.










