PEKANBARU – Lagi-lagi mahasiswa di Pekanbaru kembali menggelar aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Riau. Aksi ini merupakan hari ketiga yang dilakukan oleh mahasiswa.
Sebelumnya, Rabu (7/10/2020), ratusan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) menggelar aksi yang sama, kemudian, Kamis (8/10/2020), lima ribuan mahasiswa dari berbagai kampus, buruh dan civil society kembali mendatangi Gedung DPRD Riau.
Lalu, Jumat (9/10/2020) giliran mahasiswa Cipayung plus yang menyerbu wakil rakyat dengan mengenakan almamater organisasinya masing-masing. Diantaranya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Dipo dan MPO, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Ada pula Gerakan Mahasiswa Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Himapersis, dan PMKRI.
Tak hanya mengenakan almamater, para gabungan mahasiswa ini datang sambil mengibarkan bendera organisasinya ke arah Gedung DPRD Riau.
Tuntutan mereka sama seperti aksi-aksi sebelumnya, yakni mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut UU Omnibus Law yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.
Secara bergantian, perwakilan dari semua organisasi membacakan orasinya untuk membakar semangat para mahasiswa hingga akhirnya Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto bersedia menemui massa.
Namun, massa sempat menolak Hardianto karena Hardianto berada di dalam pagar yang tengah terkunci, sehingga mereka mendesak agar Hardianto keluar dari pagar dan duduk bersama mereka.
“Abangnda, gabung sama kami, duduk di sini, kami tidak bisa mendengar kalau dari sana,” kata Ketua IMM Kota Pekanbaru, Nofra Khairon.
Mahasiswa terus meyakinkan Hardianto bahwa mereka bisa menjamin keselamatan Hardianto, hingga akhirnya Hardianto bersedia keluar dari pagar.
Hardianto memastikan kepada mahasiswa, bahwa aspirasi mereka ini akan sampai ke DPR RI dan Presiden dan Hardianto memperlihatkan bukti surat yang tinggal ditandatangi.
Hardianto menjelaskan, surat tersebut akan dikirim ke pemerintah pusat dan akan dia tandatangani setelah mahasiswa menyerahkan surat berisi tuntutan mereka ke DPR RI.
Namun, mahasiswa terus mendesak supaya Hardianto mengeluarkan pernyataan atas nama lembaga DPRD Riau sebagai bukti bahwa DPRD Riau menolak UU tersebut.
“Kami DPRD Riau tidak bisa menolak ataupun menerima, tapi saya pastikan akan meneruskan aspirasi adik-adik semua,” ujarnya.
Lebih jauh, Hardianto meminta mahasiswa untuk membubarkan diri karena berdasarkan regulasi, unjuk rasa hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, Hardianto kembali masuk ke dalam Gedung DPRD Riau.
Kepolisian selanjutnya mengharapkan para mahasiswa untuk kembali ke rumah masing-masing karena waktu untuk berunjuk rasa sudah habis.




