PEKANBARU – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan materai Rp10.000, yang seharusnya sudah digunakan mulai Januari 2021. Namun hingga saat ini, materai tersebut belum beredar, khususnya di Kota Pekanbaru.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo mengatakan, untuk menanggulangi kebutuhan bea materai, pemerintah masih memberlakukan materai Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021, yakni selama masa transisi.
“Untuk meterai Rp3000 dan Rp6000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember,” ujarnya, Sabtu (16/1/2021).
Ia menjelaskan, saat ini meterai 10.000 belum diedarkan dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Insya Allah akan segera diedarkan, untuk meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sampai Desember 2021,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, M Agus Budisantoso mengatakan bahwa tujuan dari UU Bea Meterai yang baru ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
Maka dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat uang lebih dari Rp5 juta.
Sebelumnya, meterai Rp3.000 dikenakan untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp250 ribu. Sedangkan meterai Rp6.000 untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp1 juta. Dengan demikian dokumen yang memuat jumlah uang bernilai di bawah Rp5 juta menjadi tidak dikenai bea meterai.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara,” sebutnya.










