Sekda Pekanbaru Tanggapi Isu Dirinya Mangkir dari Panggilan Polda Riau

banner 468x60

PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menanggapi isu, terkait dirinya sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Riau. Pemanggilan tersebut adalah untuk pemeriksaan terkait pengelolaan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru selama Januari 2021 ini.

Menurut Jamil, pihaknya sudah memberi kuasa kepada Asisten II Setdako Pekanbaru. Dimana Asisten II Setdako tersebut membidangi dan berkoordinasi langsung dengan DLHK.

banner 400x400

“Asisten II membidangi langsung dan berkordinasi dengan DLHK. Makanya saya kuasakan ke beliau, sudah ada suratnya untuk memberi keterangan kepada penyidik,” ujarnya, Jumat (29/1/2021).

Ia menjelaskan, apabila nantinya Asisten II tidak dapat memberikan keterangan, maka ia siap untuk datang secara langsung dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Jadi kita tidak mangkir, sebab kita sudah tugaskan asisten II untuk datang,” jelasnya.

Berita sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil ternyata sudah dua kali dipanggil Polda Riau. Dari dua kali dipanggil itu, Sekdako tak datang.

Panggilan pertama dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, kepada Muhammad Jamil, pada hari Selasa (26/1/2021) lalu, Jamil tidak hadir di Polda Riau, dan tidak memberikan keterangan mengapa tidak hadir.

Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Jamil pada hari ini, Kamis (28/1/2021), namun Jamil juga mangkir dari panggilan penyidik.

“Iya sudah kita jadwalkan dua kali, namun yang bersangkutan juga 2 kali tidak hadir,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, kepada GoRiau.com, Kamis malam.

Pemanggilan dilakukan terkait pengelolaan sampah di Pekanbaru. Seperti diketahui persoalan sampah di Pekanbaru sudah masuk masalah serius karena tak terkelola dengan baik sehingga menimbulkan pencemaran dan juga diduga melanggar undang-undang pengelolaan sampah.

Selanjutnya Teddy membeberkan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil sebanyak 18 orang dari kedinasan Pemko Pekanbaru, termasuk Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Selain dari dinas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari ahli hukum pidana, ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli tata negara dan ahli keselamatan lalu lintas pun sudah kita lakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, Polda Riau sudah tingkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru itu ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

Dalam perkara ini, Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

banner 970x250