Akan Dimulai Bertahap, Sekda Pekanbaru Beri Peringatan Terkait Sekolah Tatap Muka

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memutuskan penyelenggaraan sekolah tatap muka, dimulai pada Februari 2021. Nantinya, sekolah yang menyelenggarakan pertemuan tatap muka merupakan sekolah yang berada di zona kuning penyebaran Covid-19 dan harus memenuhi protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil memperingatkan, apabila dalam pertemuan tatap muka, terdapat siswa yang tidak menggunakan masker, maka sekolah wajib menyediakan. Hal itu merupakan salah satu aspek kesiapan sekolah untuk dapat dianggap layak melakukan pertemuan tatap muka.

“Sekolah tatap muka ini dilakukan secara bertahap dan berdasarkan zonasi yang aman. Tentunya sudah ada SOP nya dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, protokol kesehatan adalah wajib dilakukan dan akan diawasi secara ketat oleh Satgas Covid-19,” ujar Jamil, Selasa (2/2/2021).

Selain menyediakan masker, Jamil menyebut bahwa sekolah juga harus mampu menyediakan dan mengawasi siswa untuk mencuci tangan. Sekolah juga harus mampu menjaga siswa agar tetap menjaga jarak.

“Artinya, pemberlakuan 50 persen siswa dari jumlah keseluruhan kelas untuk sekali tatap muka. Sekolah harus bisa memastikan siswa menjaga jarak,” paparnya.

Seperti disampaikan sebelumnya, sekolah tatap muka ini hanya akan berlaku di kecamatan berstatus zona kuning, yaitu kecamatan dengan penyebaran Covid-19 kategori rendah.

Berdasarkan peta zonasi penyebaran Covid-19 oleh Diskes Kota Pekanbaru, ada 12 kecamatan yang sudah berstatus zona kuning tersebut. Diantaranya Kecamatan Senapelan, Tuah Madani, Bina Widya, Payung Sekaki dan Pekanbaru Kota.

Kemudian Kecamatan Lima Puluh, Sail, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Kulim dan Sukajadi. Sementara Kecamatan Tenayan Raya, Marpoyan Damai dan Bukit Raya masih berstatus zona orange dengan kategori penyebaran Covid-19 sedang.