PANGKALAN KERINCI –Razia tertib masker kembali dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Senin (1/2/2021).
Giat yustisi penegakan protokol kesehatan ini, digelar di Jalan Akasia, Kota Pangkalan Kerinci.
Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar menyebutkan, sebanyak 17 orang terjaring dalambrazia protokol kesehatan lantaran tidak mengenakan masker.
“Sebanyak 17 orang pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker kita berikan sanksi,” sebutnya.
Sanksi, lanjut Abu Bakar, dari 17 orang yang terjaring razia protokol kesehatan memilih sanksi sosial.
“Adapun personel yang dikerahkan dapam operasi ini, antara lain 18 orang petugas dari Satpol PP dan Damkar, 17 anggota dan 10 anggota BPBD,” tandasnya.




