PEKANBARU – Satpol PP Kota Pekanbaru masih berhutang menertibkan lima bando ilegal, berdasarkan instruksi Walikota Pekanbaru Firdaus pada 2020 lalu. Namun, penertiban lima bando ilegal tersebut kini kembali dipertanyakan.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru saja melantik Kepala Satpol PP Pekanbaru defenitif, Iwan Simatupang, Selasa (2/2/2021). Dalam kesempatan itu, Iwan mengatakan pihaknya belum bisa menjamin apakah penertiban bando akan dilanjutkan dan kapan penertiban tersebut dapat diselesaikan.
“Saya belum bisa beri jaminan, karenakan saya harus berkordinasi lebih dahulu dengan Bapenda dan DPMPTS Pekanbaru. Kita belum bosa pastikan,” ujar Iwan usai pelantikan.
Iwan menjelaskan, terkait visi dan misinya sebagai Kepala Satpol PP Pekanbaru, tentu masih harus berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan pihak terkait. Jika memungkinkan, tentunya penertiban dapat dilakukan segera.
“Seperti yang disampaikan pak Sekda tadi, agar kita berkoordinasi dan berkonsolidasi. Tentu saya akan melihat persoalan-persoalan yang ada. Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat, bisa kita laksanakan,” tuturnya.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Iwan Simatupang telah resmi menggantikan Plt Kepala Satpol PP Burhan Gurning. Dimasa kepemimpinan Burhan Gurning, Walikota Pekanbaru Firdaus meminta agar seluruh bando ilegal di Kota Pekanbaru.
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning telah menuntaskan 3 bando ilegal selama menjabat dan tersisa lima bando lagi. Kelima bando tersebut, diantaranya ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.
Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Satu titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta, persis di depan Asuransi Sinarmas. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.




