PANGKALAN KERINCI –Puluhan warga terjaring razia penegakan hukum dan disiplin pelanggar protokol Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (2/2/2021).
Razia masker digelar di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Bandar Sei Kijang.
Warga yang terjaring razia lebih memilih sanksi sosial daripada membayar denda sebesar Rp 100 ribu dengan menyapu di sekitar lokasi razia.
“Iya, hari ini razia digelar di dua kecamatan. Pangkalan Kerinci dan Bandar Sei Kijang,” kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar.
Ia menjelaskan, titik pertama razia masker di fokuskan di Pasar Baru, Pangkalan Kerinci. Melibatkan 21 personel Satpol PP dan Damkar, 2 TNI dan 25 Polri.
“Sebanyak 11 orang terjaring karena tidak memakai masker. Seluruhnya memilih menjalani sanksi sosial,” sebutnya.
Titik kedua razia masker, lanjut Abu Bakar, difokuskan di Pasar Bandar Sei Kijang. Razia melibatkan 2 personel Satpol PP dan Damkar, 3 TNI, 7 Polri dan 4 tenaga kesehatan.
“Pelanggar 10 orang, seluruhnya sanksi sosial. Giat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan,” pungkasnya, kepada GoRiau.com.




