PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru meminta agar masyarakat membuang sampah secara disiplin. Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, berdasarkan Perwako Nomor 134 Tahun 2018, masyarakat ditetapkan membuang sampah mulai pukul 19.00 WIB sampai jam 05.00 WIB.
“Saya harus mengatakan kepada masyarakat, agar disiplin meletakkan sampahnya sesuai jamnya. Saya berharap pengangkutan sudah tuntas sekitar jam 09.00 WIB, maka jangan lagi ada yang buang sampah di jam 10 dan seterusnya,” ujar Agus, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu, Agus menjelaskan bahwa pihaknya sudah kembali menambah jumlah armada pengangkutan sampah. Saat ini, jumlah armada sudah mencapai 52 kendaraan dan mendekati pengangkutan sampah normal.
“Kita sudah tambah kendaraan sebanyak 15 unit. Jadi sekarang sudah ada 52 unit kendaraan angkut sampah, mudah-mudahan lebih normal,” terangnya.
Disamping itu, Agus mengharapkan partisipasi seluruh RT, RW, lurah dan camat agar mengkoordinir masyarakat dilingkungannya masing-masing. Sehingga sampah yang menumpuk di lingkungan masing-masing lingkungan tersebut dapat segera diatasi.
“Peranan RT, RW, lurah, camat dan seluruh masyarakat sangat diperlukan. Karena ini (masalah sampah,red) adalah tugas dan kepentingan kita bersama,” pungkasnya.




