PANGKALAN KERINCI –Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan mengamankan dua orang pengedar dan satu bandar sabu-sabu di tiga lokasi penangkapan.
Ketiganya adalah AR (33), HM (32) dan UY (40). Penangkapan jaringan pengedar sabu tersebut berkat laporan dari warga.
Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Selasa (2/2/2021) mengatakan, petugas pertama kali mengamankan AR.
Warga Kelurahan Pangkalan Lesung ini dibekuk di SP 5, PT Sari Lembah Subur, Kelurahan Pangkalan Lesung, Senin (1/2/2021). Petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu.
“Status tersangka AR sebagai pengedar. Saat penangkapan tersangka sempat menjatuhkan sabu. Petugas juga turut menyita ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.
Lanjut Iptu Edy, dari hasil interogasi AR mengaku mendapatkan sabu dari HM yang beralamat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
“Kemudian tim langsung memburu HM di Desa Banjar Balam Km 11 Kecamatan Lirik, Inhu. Petugas mengamankan ponsel dari HM yang berstatus pengedar,” katanya.
Setelah diinterogasi, HM mengaku mendapatkan sabu dari UY (bandar) yang berada di Desa Redang Seko, Simpang Talau, Kecamatan Lirik, Inhu.
Sementara, UY yang berada di Inhu juga berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan. “Bahkan dari tersangka ini disita 1 kantong besar sabu, timbangan digital, 1 plastik klip merah berisi sabu dan 4,5 butir ekstasi,” sebut Iptu Edy, kepada GoRiau.com.




