SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi akan divaksinasi Covid-19 yang rencananya akan digelar pada Senin (8/2/2021) mendatang.
Tidak hanya Bupati Irwan, vaksinasi Covid-19 juga akan lakukan kepada tenaga kesehatan dan sejumlah forkopimda lainnya yang dipusatkan di Puskesmas Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintah program vaksinasi Covid-19 di Kepulauan Meranti yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Meranti, Dr H Kamsol MM bertempat di Aula Kantor Bupati, Rabu (3/2/2021) siang.
Dijelaskan Kadiskes Meranti, dr H Misri Hasanto MKes saat ini hanya tinggal 3 kabupaten saja yang belum melaksanakan pencanangan vaksinasi Covid-19 termasuk Kepulauan Meranti. Jadi agar program pemerintah ini dapat berjalan dengan sukses dan lancar perlu dilakukan pencanangan terlebih dahulu yang direncanakan akan digelar pada 8 Januari 2021 di Puskesmas Anak Setatah, tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait manfaat vaksinasi dan menepis berita hoax terkait efek samping vaksin Covid-19 tersebut.
“Jadi kegiatan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat kalau vaksin ini aman, dan saya termasuk orang yang pertama mendaftar untuk dilakukan vaksinasi Covid-19 esok,” ujarnya.
Selain dr Misri beberapa dokter juga ikut mendaftarkan diri sebagai orang yang pertama menerima vaksinasi yakni, dr H Joko Nugroho, dr Erik Witular K SpB, dr Mifta Khudin, dr lyta, Azharul Yusri SpOG, dr Nuzki Yofanda, Sp PD, dr Willliam eddy.
Untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 dikatakan Misri akan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Jumlah kuota juga dibatasi untuk pelayanan di puskesmas hanya untuk 30 orang/hari hal itu dilakukan untuk menghindari penumpukan, kemudian sebelum seseorang di vaksin terlebih dahulu akan dilakukan screening untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Vaksinasi Covid-19 ini akan dilakukan kepada seseorang sebanyak 2 kali penyuntikan dengan jarak 14 hari.
Adapun tahapan vaksinasi adalah peserta menunjukkan E-Ticket yang di verifikasi menggunakan aplikasi Pcare, Screning atau pemeriksaan fisik sederhana oleh petugas untuk mengetahui kondisi kesehatan dan mengindentifikasi penyakit bawaan (Komorbid), dan penyuntikan vaksin oleh petugas.
“Seluruh yang akan di vaksin akan didata sesuai dengan NIK KTP yang bersangkutan yang nantinya data ini dijadikan acuan pembuatan sertifikat (kartu),” ucap Misri.
Artinya bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sertifikat yang gunanya ketika akan bepergian tidak perlu lagi melakukan swab ataupun rapidtest.(rls)




