Gakkum DLHK Pekanbaru Vakum, Tak Ada Penindakan Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

banner 468x60

PEKANBARU – Tim penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, ternyata sudah vakum sejak awal tahun 2021 lalu. Hal itu mengakibatkan tidak adanya penindakan kepada oknum masyarakat atau badan usaha yang membuang sampah sembarangan.

Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar, menyebutkan vakumnya Gakkum ini dikarenakan sudah habisnya kontrak penegak Peraturan Walikota (Perwako) nomor 134 tahun 2018 tersebut.

banner 400x400

Dalam Perwako tersebut, disampaikan bahwa masyarakat diizinkan membuang sampah pada pukul 19.00 WIB sampai jam 05.00 WIB. Dimana, masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi denda, sebesar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.

“Gakkum ini saja yang belum jadi, karena sudah habis kontrak mereka,” ujarnya, Senin (15/2/2021).

Azhar menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru, guna melakukan pemantauan di lapangan. Nantinya, penegakan hukum bagi pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut akan dilaksanakan bersama Satpol PP.

banner 970x250